Jumat, 04 Oktober 2013

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

1.      Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia
2.     Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia
3.     Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 setelah amandemen
4.     Perbandingan sistem pemerintahan di Indonesia dengan Negara lain, dalam hal ini di bandingkan:
a.  Prancis,
b. India,
c.  Amerika Serikat.
5.     Pengaruh sistem pemerintahan dari Negara lain dilihat dari :
a.  Sejarah,
b. Faktor ideologi.




Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia


Ø Sistem Pemerintahan RI
Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan bangsa Indonesia dan awal dari pemerintahan negara Indonesia secara resmi, karena setelah tanggal tersebut dibentuklah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertulis. Artinya, negara Indonesia dengan pemerintahannya yang masih muda atau baru berdiri sudah seharusnya mengatur tatanan hukum dan sistem pemerintahannya sendiri.
Sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 :
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
  2. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Artinya, hanya ada satu kedaulatan yang utuh, tidak ada negara-negara lain dengan kekuasaan tertinggi berada pada kedaulatan rakyat dan konstitusi. Tata cara pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut konstitusi ada dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
  3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan di bawah majelis dibantu oleh wakil presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab berada di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the president). Selain itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan Presiden dibantu oleh menteri negara.
  4. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR berfungsi untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, dan bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  6. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  7. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi Presiden harus kerja sama atau dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan Undang-Undang (gezetzgebung) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Staatsbegrooting). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan mengesahkannya setelah bersama DPR membahas dan menyetujui rancangan tersebut.
  8. Menteri negara adalah pembantu Presiden dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Oleh karena itu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  9. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
  10. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang independen untuk menjalankan peradilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Komisi Yudisial bersifat mandiri berwenang dalam pengangkatan Hakim Agung serta menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.




Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia

Secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan Indonesia adalah:
1.       Periode berlakunya UUD 1945 (1945-1949)
2.      Periode berlakunya Konstitusi RIS (1949-1950).
3.      Periode berlakunya UUD Sementara (1950-1959).
4.      Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 juli 1959-21 mei 1998).
5.      Periode Reformasi (21 mei 1998-sekarang).
Periode Berlakunya UUD 1945  (1945-1949)
Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Bentuk negara adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang diajarkan Montesquieu, melainkan menjalankan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Dengan demikian, masih dimungkinkan adanya kerja sama antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.
1.       Legislatif, dilakukan oleh DPR.
2.      Eksekutif, dilakukan oleh Presiden.
3.      Konsultatif, dilakukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
4.      Eksaminatif, dilakukan oleh BPK, termasuk di dalamnya fungsi inspektif dan auditatif.
5.      Yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Akan tetapi, pada kenyataannya segala bentuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh satu badan atau lembaga kepresidenan dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Selain itu, lembaga-lembaga pemerintahan lain pada kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 belum terbentuk.Ketika Maklumat Pemerintah No. X/1945 tanggal 14 November 1945 dikeluarkan oleh Wakil Presiden, kekuasaan eksekutif dialihkan dari tangan presiden kepada perdana menteri. Begitu pula KNIP yang dibentuk menuntut adanya kekuasaan legislatif (DPR/MPR) dengan prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri terhadap KNIP diakui secara resmi. Kemudian sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem parlementer.
Periode Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem parlementer, yaitu kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Dengan demikian, DPR dapat membubarkan kabinet.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1.       Perdana Menteri bersama para menteri bertanggung jawab kepada parlementer.
2.      Pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan di dalam parlemen.
3.      Para anggota kabinet, baik seluruh atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada di parlemen.
4.      Parlemen dapat membubarkan kabinet dan kepala negara dapat membubarkan parlemen dengan saran dari perdana menteri.
5.      Masa jabatan kabinet tidak ditentukan.
6.      Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat dan tidak diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri, baik sendiri maupun bersama-sama.
Kekuasaan negara terbagi dalam 6 lembaga negara (alat-alat kelengkapan federal RIS), yaitu 1. Presiden, 2.Menteri-menteri, 3. Senat, 4 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 5. Mahkamah Agung Indonesia dan 6. Dewan Pengawas Keuangan.
Di antara badan-badan tersebut, terdapat hubungan kerja sama antara lain:
1.       Kekuasaan pembentukan undang-undang dijalankan oleh pemerintah, DPR, dan senat.
2.      Kekuasaan pelaksanaan undang-undang atau pemerintahan negara oleh pemerintah.
3.      Kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Periode Berlakunya UUDS 1950
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dasar hukumnya antara lain adalah:
Pasal 45    : Presiden ialah kepala negara.
Pasal 83 Ayat 1    : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 84    : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat diberlakukan dengan ketentuan harus segera dilakukan pemilihan kembali dalam waktu 30 hari.
Pada masa berlakunya UUDS 1950, pemerintahan Indonesia menjadi tidak stabil. Dengan demikian sistem demokrasi di parlemen dan pada sistem pemerintahan tidak sehat. Selain itu, kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dikendalikan oleh lembaga yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.
Alat-alat perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 adalah :
1.       Presiden dan Wakil Presiden.
2.      Menteri-menteri.
3.      Dewan Perwakilan Rakyat.
4.      Mahkamah Agung.
5.      Dewan Pengawas Keuangan.
Periode Berlakunya Kembali UUD 1945
Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun, untuk mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstituante.
Kelompok pertama    : anggota konstituante mau menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh.
Kelompok kedua    : anggota konstituante mau menerima kembali UUD 1945 dengan persyaratan amandemen, yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus diubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam Piagam Jakarta.
Perdebatan kedua kelompok di dalam badan konstituante itu tidak mencapai titik temu.
Presiden, yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan badan konstituante yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut, secara otomatis tidak adanya lembaga pembentuk UU. Situasi ini pula yang mendorong Presiden mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin agar dapat kembali ke UUD 1945. Peristiwa ini  disebut dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD 1945 dan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Akan tetapi, kondisi itu tetap berlaku sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Peranan Supersemar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan, menjadi puncak sejarah hitam pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu, meskipun penerbitan Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.
Oleh karena pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli 1971 dan telah dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi terciptanya stabilitas politik, ekonomi, dan hukum dikeluarkan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu dan dimulailah masa Orde Baru.
Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai berikut.
1.       Konsep dwi fungsi ABRI.
2.      “Menggolkarkan” pemerintahan hingga ke akar-akarnya.
3.      Kekuasaan di tangan eksekutif.
4.      Sistem pengangkatan kabinet melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
5.      Konsep massa mengambang (floating mass).
6.      Pengendalian pers nasional.
Terbukti bahwa selama 32 tahun di masa Orde Baru, Golkar selalu berhasil menjadi single majority dan Presiden Soeharto selalu terpilih secara aklamasi.
Periode Reformasi
Akhirnya, mulailah terbentuk sistem pemerintahan yang stabil ditandai dengan pembenahan struktur ketatanegaraannya sendiri. Pembenahan itu antara lain :
  • Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum).
  • UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
  • UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (menggantikan UU No. 5 Tahun 1974).
  • UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
  • Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad-Hoc I MPR RI.
Di dalam Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat pula melalui mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sebagai berikut.
1.       Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2.      Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
3.      Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
4.      Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
5.      Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
6.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta diusulkan oleh partai politik atau golongan partai politik peserta pemilu.

Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 setelah amandemen

*     Pokok-pokok sistem pemerintahan RI setelah perubahan UUD 1945
*     Negara Indonesia adalah Negara hukum, tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yaitu Negara Indonesia adalah Negara hukum.

*     Sistem Konstitusional, dapat dilihat dalam pasal UUD 1945 yaitu :
ý Pasal 2 ayat 1, yaitu MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu, dan diatur lebih lanjut dengan UU.
ý Pasal 3 ayat 3, yaitu MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
ý Pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
ý Pasal 5 ayat 1, yaitu Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR.
ý Pasal  5  ayat  2, yaitu Presiden menetapkan peraturan    pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

*     Kekuasaan Negara tertinggi ada di MPR, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan berdasarkan pasal 3 UUD 1945, wewenang dan tugas MPR, adalah :
ý Mengubah dan menetapkan UUD.
ý  Melatik presiden dan/atau wakil presiden.
ý Dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalammasa jabatannya menurut UUD.
ý Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD, dapat dilihat pada :
1.       Pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.      Pasal 4 ayat 2, yaitu Dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.

*     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, sistem pemerintahan Indonesia masih menerapkan sistem presidensial. 

*     Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dibantu oleh menteri-menteria diangkat dan diberhentikan oleh presiden, pembentukan, pembubaran, pengubahannya diatur dalam pasal 17 UUD 1945, yaitu:
ý Ayat 1 : Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara. 
ý Ayat 2 : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 
ý Ayat 3 : Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.  
ý Ayat 4 : Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kemeterian Negara diatur dalam Undang-undang.
*     Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas, MPR berwenang   memberhentikan presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan pasal 3 ayat 3 UUD 1945. Serta mengefektifkan hak-hak DPR dalam mengontrol jalannya pemerintahan oleh presiden sesuai dengan pasal 20 A ayat 2 dan 3 UUD 1945.  Hak-hak DPR yaitu:
ý Interplasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah.
ý  Angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap melanggar UU.
ý Menyatakan pendapat dalam sidang DPR.
ý  Mengajukan Pertanyaan dalam sidang DPR
ý Mengajukan usul dan pendapat tentang suatu rancangan Undang-undang.
ý  Imunitas atau hak kekebalan hukum, adalah hak setiap anggota DPR dimana tidak bisa disomasi atau dituntut didepan pengadilan terhadap pernyataannya, pertanyaannya yang dikemukakan baik lisan dan tertulis dalam rapat DPR baik dalam sidang atau luar sidang yang berkaitan dengan  fungsi, tugas dan wewenang DPR.
ý  Budget, adalah hak DPR untuk menetapkan APBN.
Sumber :


Perbandingan sistem pemerintahan di Indonesia dengan Negara lain


*      NEGARA REPUBLIK INDONESIA (PRESIDENSIAL)

ý  Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
ý  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
ý  Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
ý  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
ý  Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu.
ý  Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

*     PRANCIS (BUKAN PARLEMENTER RESMI)
ý  Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
ý  Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
ý  Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
ý  Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
ý  Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
ý  Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.

*     India (Parlementer)
ý Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
ý Bentuk negara : Federal dengan 26 negara dan 7 kesatuan teritorial.
ý Bentuk pemerintahan: Republik
ý Legislative atau parlemen : Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha).
ý Presiden dipilih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
ý Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.

*     AMERIKA SERIKAT (PRESIDENSIAL)
ý  Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
ý  Federal dengan 50 negara bagian dan 1 distrik.
ý  Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
ý  Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
ý  Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
ý  Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
ý  Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
ý  Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
ý  Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
Sumber:

GLOBALISASI

\    PENGERTIAN GLOBALISASI
Kata “globalisasi” berasal dari kata globe, yang berarti bola dunia, berarti juga bersifat universal. Globalisasi dapat diartikan sebagai suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas. Pengertian globalisasi menurut para ahli yaitu :
*   Emmanuel Ritcher : Globalisasi adalah jaringan kerja globalisasi yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi ke dalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
*   Thomas L. Friedman : Globalisasi memiliki dimensi ideologi dan teknologi. Dimensi ideologi, yaitu kapitalisme dan pasar bebas. Sedangkan dimensi teknologi, yaitu teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.
*   A.G Mc. Grew : Globalisasi adalah proses di mana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting kepada berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.
*   Giddens : Globalisasi sebagai intensifikasi hubugan sosial global yang menghubungkan komunikasi lokal sedemikian rupa sehingga peristiwa yang terjadi di kawasan yang jauh dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi di suatu tempat yang jauh pula, dan sebaliknya.
Ciri-ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisai adalah :
*   Perubahan dalam konsep ruang dan waktu.
*   Pasar dan produksi ekonomi dalam Negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung.
*   Peningkatan interaksi cultural melalui perkembangan media massa (terutama TV, film, music, dan transmisi berita dan olahraga internasional).
*   Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada lingkunganhidup, krisis multinasional, inflasi regional, dll.

\    PROSES TERJADINYA GLOBALISASI
Proses terjadinya globalisasi muncul karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan komunikasi. Proses Globalisasi berlangsung dimulai dengan ditemukannya alat komunikasi dan transportasi modern seperti telepon, radio, telegrap, televisi, serta canggihnya alat transportasi. Dengan kemajuan teknologi dan informasi tersebut, orang mudah menyampaikan informasi dan berkembangannya dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya. Oleh karena itu, globalisasi membuat dunia seolah tanpa batas penghalang.
Globalisasi memberikan corak baru dan dampak terhadap kehidupan masyarakat , terutama masyarakat Negara berkembang. Proses globalisasi yang berasal dari dunia Barat mempengaruhi dan mengubah kehidupan masyarakat Negara berkembang. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi, dan telekomunikasi akan merombak atau mengubah nilai kehidupan masyarakat Negara berkembang.
\    DAMPAK GLOBALISASI

A.  BIDANG POLITIK
Ø  Positif: Pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
Ø  Negative: Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.

B.   BIDANG SOSIAL BUDAYA
Ø  Positif: Kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Ø  Negative: Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.

C.   BIDANG EKONOMI
Ø  Positif: terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
Ø  Negative: hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.

D.     BIDANG HANKAM
Ø  Positif:
*   Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
*   Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
*   Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
*   Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara yang profesional.
Ø  Negative:
*   Peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara semakin berkurang karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak tentara dan polisi.
*   Perubahan dunia yang cepat, mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat secara global. Masyarakat sering kali mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan jika tidak dipenuhi, masyarakat cenderung bertindak anarkis sehingga dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

\    PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP NILAI-NILAI KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA
a) POSITIF
*      Kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi mempermudah manusia berinteraksi
*      Kemajuan teknlogi telekomunikasi dan informasi mempercepat manusia untuk berhubungan dengan manusia.
*      Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, serta transportasi meningkatkan efisiensi.
*      Kemajuan teknologi mengubah pola hidup yang serba cepat.
*      Kemajuan teknologi membuat manusia dapat menemukan, mengolah, dan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah dengan baik.
*      Kemajuan teknologi membuat kebudayaan Indonesia akan lebih dikenal oleh dunia.
*      Kemajuan tekonologi membuat kebudayaan Indonesia semakin diperkaya oleh budaya luar.
*      Kemajuan tekonologi mempermudah mengakses informasi dan berbagai penjuru dunia lewat media internet.
*      Kemajuan teknologi kebudayaan Indonesia semakin diperkaya oleh budaya luar.
b) NEGATIF
*      Masuknya budaya luar akan menghilangkan nilai dan tradisi asli bangsa Indonesia.
*      Eksploitasi sumber daya alam semakin besar.
*      Berkembangnya nilai-nilai konsumerisme dan individualisme yang menggeser nilai-nilai sosial masyarakat.
*      Adanya dehumanisasi, yaitu kurangnya penghargaan terhadap derajat manusia karena banyaknya penggunaan mesin-mesin tekonologi.
*      Perubahan dari kehidupan berasaskan kebersamaan menjadi kehidupan individualis.
*      Masuknya pola hidup budaya barat yang menghilangkan jati dari bangsa, seperti memakai rok mini dan memperlihatkan auratnya.
*      Berubahnya keidupan masyarakat agraris menjadi industri sehingga mengakibatkan masyarakat petani kekurangan tenaga kerja.
*      Produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk mancanegara.
*      Berubahnya gaya hidup dan perilaku masyarakat.
\    Membuat artikel dengan tema “Pengaruh Globalisasi dalam Kehidupan”

MASUKNYA BUDAYA ASING KE KEBUDAYAAN INDONESIA
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh dan bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Indonesia merupakan negara di bagian timur yang menganut kebudayaan timur yang  pada intinya banyak bersumber dari agama. Artinya kepribadian orang timur terletak pada hatinya. Dengan hatinya mereka menyatukan akal budi, intuisi, intelegansi dan perasaan. Pemikiran timur lebih menekankan unsur terdalam dalam jiwa. Macam-macam kebudayaan yang memiliki nilai timur lebih menekankan disiplin mengendalikan diri, sederhana, tidak mementingkan dunia. Indonesia sebagai bagian dari wilayah timur yang menganut kebudayaan timur, harus mementingkan kerohanian, perasaan, gotong-royong dan menjaga keharmonisan antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhan. Itulah sebabnya macam-macam kebudayaan yang dimiliki indonesi memiliki kriteria yang sama dengan nilai-nilai budaya timur.
Perkembangan pesat era globalisasi saat ini, semakin menekan proses akulturasi budaya, terutama pengaruh budaya barat. Berbagai informasi melalui media cetak dan elektronik dengan sentuhan kemajuan teknologi modern mempercepat akses pengetahuan tentang budaya lain. Namun, perkembangan yang dihadirkan bersamaan dengan pengaruh budaya barat menyebabkan efek, baik positif maupun negatif. Tetapi semua itu tergantung dari cara berfikir individu menyikapi masuknya budaya barat ke negeri ini. Unsur budaya barat hendaknya diserap secara selektif dan hati-hati. Kemajuan orang barat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi patut kita tiru.Karena negara-negara barat mayoritas memiliki IPTEK yang lebih maju jika dibandingkan dengan Indonesia. Seperti halnya dibidang pendidikan, ekonomi dan industri. Begitu pula dengan budaya semangat kerjanya dan berprestasinya yang perlu ditiru. Tetapi tidak semua budaya barat pantas dan layak diterapkan di Indonesia. Seperti contohnya gaya hidup mewah dan cara berpakaian. Jika budaya yang melanggar norma di negeri ini diimitasi tentu saja sangat tidak cocok dan bahkan wajib untuk ditolak. Orang-orang di negara barat telah terbiasa dengan gaya hidup mewah. Mereka sering menghabiskan uang bahkan untuk hal yang tidak penting sekaligus jika dilihat dari kacamata orang timur. Misalnya mengoleksi barang-barang mewah seperti contohnya yang dilakukan oleh para artis hollywood, traveling dan membeli barang-barang bermerek. Dampak yang lebih memprihatinkan lagi adalah  cara berpakaian. Cara berpakaian orang barat jika dibandingkan dengan orang timur sangat berbeda. Orang barat cenderung berpakaian lebih minim dan kurang sopan jika dibandingkan dengan orang timur. Kini dampaknya  banyak remaja sekarang yang bergaya dan berpakaian seperti orang barat.

Selain budaya barat, kini yang sedang hangat-hangatnya dan populer dikalangan masyarakat adalah budaya yang berasal dari  Korea yang disebut dengan budaya korean Pop atau yang biasa disebut dengan budaya K-POP. K-POP seolah-olah telah menghipnotis remaja dunia bahkan di Indonesia. Banyak remaja di Indonesia yang begitu gandrung dengan budaya ini. Cara berpakaian, style, gaya rambut, musik bahkan Industri musik di Indonesiapun juga ikut terpengaruhi dengan adanya boyband yang mendadak muncul. Para remaja mulai meniru gaya ala idola mereka, bahkan tidak sedikit dari mereka yang justru tertarik dengan budaya yang berasal dari Korea ini. Inilah yang menimbulkan kekhawatiran, begitu mudahnya masyarakat Indonesia menerima budaya Asing yang justru bisa menggeser kebudayaan asli Indonesia.

KULTUR JARINGAN

PENGERTIAN KULTUR JARINGAN
•      Kultur Jaringan (Tissue Culture) merupakan salah satu cara perbanyakan tanaman secara vegetatif.
•      Kultur Jaringan merupakan tehnik perbanyakan tanaman dengan cara mengisolasi bagian tanaman seperti daun, mata tunas, serta menumbuhkan bagian-bagian tersebut dalam media buatan secara aseptik yang kaya nutrisi dan zat pengatur tumbuh dalam wadah tertutup yang tembus cahaya sehingga bagian tanaman dapat memperbanyak diri dan beregenerasi menjadi tanaman lengkap.

Teknik kultur jaringan memanfaatkan prinsip perbanyakan tumbuhan secara vegetatif Berbeda dari teknik perbanyakan tumbuhan secara konvensional, teknik kultur jaringan dilakukan dalam kondisi aseptik di dalam botol kultur dengan medium dan kondisi tertentu. Karena itu teknik ini sering kali disebut kultur in vitro. Dikatakan in vitro (bahasa latin), berarti "di dalam kaca" karena jaringan tersebut dibiakkan di dalam botol kultur dengan medium dan kondisi tertentu. Teori dasar dari kultur in vitro ini adalah Totipotensi. Teori ini mempercayai bahwa setiap bagian tanaman dapat berkembang biak karena seluruh bagian tanaman terdiri atas jaringan-jaringan hidupOleh karena itu, semua organisme baru yang berhasil ditumbuhkan akan memiliki sifat yang sama persis dengan induknya.

MANFAAT KULTUR JARINGAN
ü  Melestarikan sifat tanaman induk;
ü  Menghasilkan tanaman yang memiliki sifat    sama;
ü  Menghasilkan tanaman baru dalam jumlah banyak dalam waktu relatif singkat;
ü  Dapat menghasilkan tanaman yang bebas virus;
ü  Pelaksanaannya tidak tergantung musim;
ü  Untuk menciptakan varietas baru melalui rekayasa genetika.
MACAM-MACAM KULTUR JARINGAN
  • Kultur Meristem, menggunakan jaringan muda atau meristematik.
  • Kultur Anter , menggunakan kepala sari.
  • Kultur Pollen, menggunakan serbuk sari.
  • Kultur Embrio, menggunakan embrio.
  • Kultur Kloroplas, menggunakan kloroplas. Kultur ini biasanya untuk memperbaaiki atau membuat varietas baru.
  • Kultur Protoplas, menggunakan jaringan hidup sehingga eksplan tanpa dinding.
KEUNTUNGAN KULTUR JARINGAN
  • Pengadaan bibit tidak tergantung musim;
  • Bibit yang dihasilkan seragam;
  • Bibit yang dihasilkan bebas penyakit;
  • Bibit dapat diproduksi dalam jumlah banyak dan waktu yang relatif lebih cepat;
  • Tanaman yang dihasilkan lebih cepat bereproduksi.
KELEMAHAN KULTUR JARINGAN
Ø  Diperlukan biaya awal yang relatif tinggi;
Ø  Hanya mampu dilakukan oleh orang-orang tertentu, karena memerlukan keahlian khusus;
Ø  Bibit hasil kultur jaringan memerlukan proses aklimatisasi, karena terbiasa dalam kondisi lembab dan aseptik.
LANGKAH-LANGKAH KULTUR JARINGAN
Ø  Menyiapkan Eksplan;
Ø  Menyiapkan media tumbuh yang terdiri atas campuran garam mineral yang berisi unsur makro (C, H, O, N, S, P, K, Ca, Mg) dan mikro (Zn, Mn, Mo, So), asam amino, vitamin, gula, dan hormon tumbuh dengan perbandingan tertentu;
Ø  Eksplan kemudian diletakkan dalam media tumbuh yang sesuai, yang nantinya akan tumbuh menjadi kalus;

Ø  Kalus kemudian dipindah dalam media diffrensiasi yang akan terus tumbuh dan berkembang menjadi tanaman kecil.

RESENSI BUKU KELAS XII

žRESENSI BUKU
žKelas XII
žPengertian Resensi
Resensi berasal dari bahasa Belanda, resentie, yang berarti kupasan atau pembahasan. Jadi, resensi adalah kupasan atau pembahasan tentang buku yang biasanya dipublikasikan melalui media massa.
žTujuan Resensi
Memberi informasi kepada masyarakat akan kehadiran sebuah buku yang kemungkinan berisi hal yang baru dan penting atau hanya sekadar mengubah buku yang sudah ada.

žBUKU NONFIKSI
Hal-hal yang dingkapkan dalam sebuah resensi buku nonfiksi adalah:
1.Identitas buku: judul, pengarang, tempat & tahun terbit, penerbit, tebal buku, harga
2.Isi pokok buku
3.Karakter isi buku
4.Kelebihan buku
5.Kelemahan buku
žHal-hal yang diresensi
žKelengkapan unsur-unsur buku
žKejelasan pemaparan
žKeruntunan penyajian
žKeefektifan kalimat
žKetepatan ejaan dan tanda baca
ž
Kelebihan dan kekurangan buku adalah objek resensi, tetapi pengungkapannya harus merupakan penilaian yang objektif dan bukan menurut selera pribadi resensator.

žBUKU FIKSI
Hal-hal yang dingkapkan dalam sebuah resensi buku fiksi adalah:
1.identitas buku: judul, pengarang, penerbit, kota tempat terbit, tahun terbit, tebal, dan harga;
2.ringkasan buku;
3.kepengarangan: latar belakang, karier penulisan, karya-karya dan gaya pengarang;
4.kelebihan dan kekurangan buku (mengarah pada unsur intrinsik dan ekstrinsik, bahasa yang digunakan pengarang).
5.Kesimpulan dan saran
žGambaran isi buku
1.Tema. Apa tema buku tersebut? Apakah tema tersebut bersifat universal? Apakah tema tersebut mengandung kebenaran?
2.Alur. Bagaimana peristiwa diatur dalam cerita? Apakah keunikan susunan peristiwa yang digunakan? Apakah ada pembaruan susunan peristiwa dalam cerita?
3.Penokohan. Bagaimana pengarang memberikan karakter pada tokohnya? Bagaimana sifat tokoh? Adakah keunikan dalam menciptakan watak?
4.Sudut pandang. Sudut pandang apakah yang digunakan?  Adakah keunikan sudut pandang yang digunakan?
5.Latar cerita. Bagaimana latar cerita yang digunakan? Apakah cocok dengan peristiwa cerita?
6.Nilai-nilai. Nilai-nilai apakah yang dapat diambil pembaca dari cerita? Adakah nilai-nilai baru yang dikembangkan?
7.Gaya bahasa. Bagaimana bahasa yang digunakan? Adakah penggunaan majas, ungkapan, atau peribahasa? Adakah penggunaan dialek dan sesuai dengan latar cerita?
8.Pengarang. Siapakah pengarang cerita? Bagaimana latar belakang kehidupannya? Bagaimana kreativitasnya?

ž

CONTOH SURAT LAMARAN PEKERJAAN

MENULIS SURAT LAMARAN PEKERJAAN
Pangkajene, 22 Oktober 2012
Perihal             : Permohonan Menjadi Karyawan
Lampiran         : Satu Berkas

Yth. Direktur Personalia
PT. Semen Tonasa
Jalan Biringere  Tonasa II Bungoro
Pangkep

Dengan hormat.
Berdasarkan iklan lowongan perkerjaan yang dimuat di surat kabar Tribun Timur tanggal 20 Oktober 2012, PT. Semen Tonasa membutuhkan karyawan dalam bidang mekanik. Sesuai dengan pekerjaan tersebut, dengan ini saya yang beridentitas sebagai berikut:
nama                                       : Ayu rosyita, S.T., M.T.
tempat dan tanggal lahir        : Pangkajene, 14 Agustus 2005
pendidikan terakhir                : S2 Jurusan Teknik Mesin
alamat                                     : Jalan Matahari Perum Polri C7/16 Pangkajene
mengajukan permohonan untuk menjadi karyawan bidang mekanik di PT. Semen Tonasa.
Sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan, kiranya saya mempunyai kualifikasi yang cukup memadai untuk melakukan pekerjaan dalam bidang  tersebut. Oleh karena itu, bersama ini saya lampirkan beberapa berkas yang menujukkan kualifikasi saya yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan:
  1. foto kopi ijazah terakhir;
  2. surat keterangan pengalaman kerja;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  4. daftar riwayat hidup;
  5. foto kopi surat keterangan dari Depnaker.
Demikian permohonan saya, atas pertimbangan dan perhatian Bapak/Ibu terhadap surat lamaran ini, saya mengucapkan terima kasih.



Hormat saya



Nabil Tahtul Kautsar, S.T., M.T.