CARA PENEGAKAN HUKUM
DI ERA
REFORMASI
Menurut saya, cara
penegakan hukum di era reformasi yaitu mulai dari masa pemerintahan B.J.
Habibie, K.H Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, hingga Susilo Bambang
Yudhoyono, belum berjalan dengan baik atau bisa dikatakan cara penegakan hukum
dari masa kemasa sama saja tidak ada perubahan yang berarti, entah hal itu
diakibatkan oleh ketidakadilan para penegak hukum itu sendiri atau memang
Negara kita yang tidak bisa adil.
Penegakan
hukum hanya bisa ditegakkan kepada orang-orang bawah (miskin) sedangkan
penegakan hukum tidak berlaku bagi kalangan yang berduit, contohnya saja Gayus Tambunan
yang mempunyai banyak uang, bisa melakukan apapun yang dia mau termasuk
keluar-masuk penjara dengan bebasnya, sedangkan anak-anak yang masih dibawah
umur yang hanya mencuri sepasang sandal jepit ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Dan
masih banyak diluar sana para koruptor yang dengan wajah bahagianya
membelanjakan uang Negara dengan rasa tidak bersalah.
Bagaimana
hukum ingin ditegakkan kalau aparat sendiri yang terlibat didalamnya.
PEMBERANTASAN KKN DI ERA
REFORMASI
Menurut saya, di era reformasi sekarang ini pemberantasan
KKN masih sangat minim, para pelaku KKN masih banyak yang tidak dapat dijerat
hukum sehingga itu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi seluruh masyarakat,
apalagi kalangan bawah. KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) hingga
sekarang ini masih kokoh mengakar pada Negara kita dan mungkin telah menjadi
budaya baru bagi bangsa Indonesia. Saya sangat prihatin terhadap Negara
Indonesia, karena sebagaimana kita ketahui, penduduk Negara Indonesia adalah
mayoritas Islam, akan tetapi mempunyai budaya yang sangat jelek hingga Negara
Indonesia sekarang ini tercatat sebagai Negara Tertinggi ke 5 didunia dan dan
tertinggi pertama di Asia Tenggara yang mempunyai masalah tentang Korupsi.
Bahkan berdasarkan
data yang saya dpatkan dari internet, sekarang telah terbentuk Undang-undang
baru,dan jug dilakukan pembaharuan atas Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Nomor 3 Tahun 1971. Undang-Undang baru yang dibentuk adalah Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN yang disahkan
tanggal 18 Mei 1999. Undang-Undang ini antara lain menentukan pula kewajiban
setiap penyelenggara negara untuk (1) mengucapkan sumpah atau janji sesuai
dengan agamanya sebelum memangku jabatannya; (2) bersedia diperiksa kekayaannya
sebelum, selama, dan setelah menjabat; (3) melaporkan dan mengumumkan
kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; (4) tidak melakukan KKN; (5)
melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama. Akan tetapi, menurut saya
meskipun setiap penyelenggara Negara telah melakukan sumpah sesuai
keyakinannya, itu tidak akan menjamin bahwa ia tidak akan melakukan KKN, siapa
sih yang tidak mau uang banyak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar