Jumat, 04 Oktober 2013

CARA PENEGAKAN HUKUM & PEMBERANTASAN KKN DI ERA REFORMASI

CARA PENEGAKAN HUKUM
 DI ERA REFORMASI

                Menurut saya, cara penegakan hukum di era reformasi yaitu mulai dari masa pemerintahan B.J. Habibie, K.H Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono, belum berjalan dengan baik atau bisa dikatakan cara penegakan hukum dari masa kemasa sama saja tidak ada perubahan yang berarti, entah hal itu diakibatkan oleh ketidakadilan para penegak hukum itu sendiri atau memang Negara kita yang tidak bisa adil.
Penegakan hukum hanya bisa ditegakkan kepada orang-orang bawah (miskin) sedangkan penegakan hukum tidak berlaku bagi kalangan yang berduit, contohnya saja Gayus Tambunan yang mempunyai banyak uang, bisa melakukan apapun yang dia mau termasuk keluar-masuk penjara dengan bebasnya, sedangkan anak-anak yang masih dibawah umur yang hanya mencuri sepasang sandal jepit ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Dan masih banyak diluar sana para koruptor yang dengan wajah bahagianya membelanjakan uang Negara dengan rasa tidak bersalah.
Bagaimana hukum ingin ditegakkan kalau aparat sendiri yang terlibat didalamnya.



PEMBERANTASAN KKN DI ERA REFORMASI
Menurut saya, di era reformasi sekarang ini pemberantasan KKN masih sangat minim, para pelaku KKN masih banyak yang tidak dapat dijerat hukum sehingga itu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi seluruh masyarakat, apalagi kalangan bawah. KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) hingga sekarang ini masih kokoh mengakar pada Negara kita dan mungkin telah menjadi budaya baru bagi bangsa Indonesia. Saya sangat prihatin terhadap Negara Indonesia, karena sebagaimana kita ketahui, penduduk Negara Indonesia adalah mayoritas Islam, akan tetapi mempunyai budaya yang sangat jelek hingga Negara Indonesia sekarang ini tercatat sebagai Negara Tertinggi ke 5 didunia dan dan tertinggi pertama di Asia Tenggara yang mempunyai masalah tentang Korupsi.

Bahkan berdasarkan data yang saya dpatkan dari internet, sekarang telah terbentuk Undang-undang baru,dan jug dilakukan pembaharuan atas Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 1971. Undang-Undang baru yang dibentuk adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN yang disahkan tanggal 18 Mei 1999. Undang-Undang ini antara lain menentukan pula kewajiban setiap penyelenggara negara untuk (1) mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya; (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; (3) melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; (4) tidak melakukan KKN; (5) melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama. Akan tetapi, menurut saya meskipun setiap penyelenggara Negara telah melakukan sumpah sesuai keyakinannya, itu tidak akan menjamin bahwa ia tidak akan melakukan KKN, siapa sih yang tidak mau uang banyak?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar