Jumat, 04 Oktober 2013

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

1.      Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia
2.     Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia
3.     Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 setelah amandemen
4.     Perbandingan sistem pemerintahan di Indonesia dengan Negara lain, dalam hal ini di bandingkan:
a.  Prancis,
b. India,
c.  Amerika Serikat.
5.     Pengaruh sistem pemerintahan dari Negara lain dilihat dari :
a.  Sejarah,
b. Faktor ideologi.




Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia


Ø Sistem Pemerintahan RI
Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan bangsa Indonesia dan awal dari pemerintahan negara Indonesia secara resmi, karena setelah tanggal tersebut dibentuklah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertulis. Artinya, negara Indonesia dengan pemerintahannya yang masih muda atau baru berdiri sudah seharusnya mengatur tatanan hukum dan sistem pemerintahannya sendiri.
Sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 :
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
  2. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Artinya, hanya ada satu kedaulatan yang utuh, tidak ada negara-negara lain dengan kekuasaan tertinggi berada pada kedaulatan rakyat dan konstitusi. Tata cara pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut konstitusi ada dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
  3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan di bawah majelis dibantu oleh wakil presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab berada di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the president). Selain itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan Presiden dibantu oleh menteri negara.
  4. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR berfungsi untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, dan bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  6. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  7. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi Presiden harus kerja sama atau dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan Undang-Undang (gezetzgebung) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Staatsbegrooting). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan mengesahkannya setelah bersama DPR membahas dan menyetujui rancangan tersebut.
  8. Menteri negara adalah pembantu Presiden dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Oleh karena itu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  9. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
  10. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang independen untuk menjalankan peradilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Komisi Yudisial bersifat mandiri berwenang dalam pengangkatan Hakim Agung serta menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.




Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia

Secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan Indonesia adalah:
1.       Periode berlakunya UUD 1945 (1945-1949)
2.      Periode berlakunya Konstitusi RIS (1949-1950).
3.      Periode berlakunya UUD Sementara (1950-1959).
4.      Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 juli 1959-21 mei 1998).
5.      Periode Reformasi (21 mei 1998-sekarang).
Periode Berlakunya UUD 1945  (1945-1949)
Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Bentuk negara adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang diajarkan Montesquieu, melainkan menjalankan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Dengan demikian, masih dimungkinkan adanya kerja sama antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.
1.       Legislatif, dilakukan oleh DPR.
2.      Eksekutif, dilakukan oleh Presiden.
3.      Konsultatif, dilakukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
4.      Eksaminatif, dilakukan oleh BPK, termasuk di dalamnya fungsi inspektif dan auditatif.
5.      Yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Akan tetapi, pada kenyataannya segala bentuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh satu badan atau lembaga kepresidenan dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Selain itu, lembaga-lembaga pemerintahan lain pada kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 belum terbentuk.Ketika Maklumat Pemerintah No. X/1945 tanggal 14 November 1945 dikeluarkan oleh Wakil Presiden, kekuasaan eksekutif dialihkan dari tangan presiden kepada perdana menteri. Begitu pula KNIP yang dibentuk menuntut adanya kekuasaan legislatif (DPR/MPR) dengan prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri terhadap KNIP diakui secara resmi. Kemudian sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem parlementer.
Periode Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem parlementer, yaitu kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Dengan demikian, DPR dapat membubarkan kabinet.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1.       Perdana Menteri bersama para menteri bertanggung jawab kepada parlementer.
2.      Pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan di dalam parlemen.
3.      Para anggota kabinet, baik seluruh atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada di parlemen.
4.      Parlemen dapat membubarkan kabinet dan kepala negara dapat membubarkan parlemen dengan saran dari perdana menteri.
5.      Masa jabatan kabinet tidak ditentukan.
6.      Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat dan tidak diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri, baik sendiri maupun bersama-sama.
Kekuasaan negara terbagi dalam 6 lembaga negara (alat-alat kelengkapan federal RIS), yaitu 1. Presiden, 2.Menteri-menteri, 3. Senat, 4 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 5. Mahkamah Agung Indonesia dan 6. Dewan Pengawas Keuangan.
Di antara badan-badan tersebut, terdapat hubungan kerja sama antara lain:
1.       Kekuasaan pembentukan undang-undang dijalankan oleh pemerintah, DPR, dan senat.
2.      Kekuasaan pelaksanaan undang-undang atau pemerintahan negara oleh pemerintah.
3.      Kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Periode Berlakunya UUDS 1950
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dasar hukumnya antara lain adalah:
Pasal 45    : Presiden ialah kepala negara.
Pasal 83 Ayat 1    : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 84    : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat diberlakukan dengan ketentuan harus segera dilakukan pemilihan kembali dalam waktu 30 hari.
Pada masa berlakunya UUDS 1950, pemerintahan Indonesia menjadi tidak stabil. Dengan demikian sistem demokrasi di parlemen dan pada sistem pemerintahan tidak sehat. Selain itu, kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dikendalikan oleh lembaga yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.
Alat-alat perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 adalah :
1.       Presiden dan Wakil Presiden.
2.      Menteri-menteri.
3.      Dewan Perwakilan Rakyat.
4.      Mahkamah Agung.
5.      Dewan Pengawas Keuangan.
Periode Berlakunya Kembali UUD 1945
Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun, untuk mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstituante.
Kelompok pertama    : anggota konstituante mau menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh.
Kelompok kedua    : anggota konstituante mau menerima kembali UUD 1945 dengan persyaratan amandemen, yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus diubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam Piagam Jakarta.
Perdebatan kedua kelompok di dalam badan konstituante itu tidak mencapai titik temu.
Presiden, yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan badan konstituante yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut, secara otomatis tidak adanya lembaga pembentuk UU. Situasi ini pula yang mendorong Presiden mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin agar dapat kembali ke UUD 1945. Peristiwa ini  disebut dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD 1945 dan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Akan tetapi, kondisi itu tetap berlaku sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Peranan Supersemar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan, menjadi puncak sejarah hitam pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu, meskipun penerbitan Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.
Oleh karena pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli 1971 dan telah dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi terciptanya stabilitas politik, ekonomi, dan hukum dikeluarkan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu dan dimulailah masa Orde Baru.
Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai berikut.
1.       Konsep dwi fungsi ABRI.
2.      “Menggolkarkan” pemerintahan hingga ke akar-akarnya.
3.      Kekuasaan di tangan eksekutif.
4.      Sistem pengangkatan kabinet melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
5.      Konsep massa mengambang (floating mass).
6.      Pengendalian pers nasional.
Terbukti bahwa selama 32 tahun di masa Orde Baru, Golkar selalu berhasil menjadi single majority dan Presiden Soeharto selalu terpilih secara aklamasi.
Periode Reformasi
Akhirnya, mulailah terbentuk sistem pemerintahan yang stabil ditandai dengan pembenahan struktur ketatanegaraannya sendiri. Pembenahan itu antara lain :
  • Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum).
  • UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
  • UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (menggantikan UU No. 5 Tahun 1974).
  • UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
  • Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad-Hoc I MPR RI.
Di dalam Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat pula melalui mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sebagai berikut.
1.       Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2.      Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
3.      Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
4.      Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
5.      Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
6.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta diusulkan oleh partai politik atau golongan partai politik peserta pemilu.

Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 setelah amandemen

*     Pokok-pokok sistem pemerintahan RI setelah perubahan UUD 1945
*     Negara Indonesia adalah Negara hukum, tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yaitu Negara Indonesia adalah Negara hukum.

*     Sistem Konstitusional, dapat dilihat dalam pasal UUD 1945 yaitu :
ý Pasal 2 ayat 1, yaitu MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu, dan diatur lebih lanjut dengan UU.
ý Pasal 3 ayat 3, yaitu MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
ý Pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
ý Pasal 5 ayat 1, yaitu Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR.
ý Pasal  5  ayat  2, yaitu Presiden menetapkan peraturan    pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

*     Kekuasaan Negara tertinggi ada di MPR, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan berdasarkan pasal 3 UUD 1945, wewenang dan tugas MPR, adalah :
ý Mengubah dan menetapkan UUD.
ý  Melatik presiden dan/atau wakil presiden.
ý Dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalammasa jabatannya menurut UUD.
ý Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD, dapat dilihat pada :
1.       Pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.      Pasal 4 ayat 2, yaitu Dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.

*     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, sistem pemerintahan Indonesia masih menerapkan sistem presidensial. 

*     Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dibantu oleh menteri-menteria diangkat dan diberhentikan oleh presiden, pembentukan, pembubaran, pengubahannya diatur dalam pasal 17 UUD 1945, yaitu:
ý Ayat 1 : Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara. 
ý Ayat 2 : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 
ý Ayat 3 : Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.  
ý Ayat 4 : Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kemeterian Negara diatur dalam Undang-undang.
*     Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas, MPR berwenang   memberhentikan presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan pasal 3 ayat 3 UUD 1945. Serta mengefektifkan hak-hak DPR dalam mengontrol jalannya pemerintahan oleh presiden sesuai dengan pasal 20 A ayat 2 dan 3 UUD 1945.  Hak-hak DPR yaitu:
ý Interplasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah.
ý  Angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap melanggar UU.
ý Menyatakan pendapat dalam sidang DPR.
ý  Mengajukan Pertanyaan dalam sidang DPR
ý Mengajukan usul dan pendapat tentang suatu rancangan Undang-undang.
ý  Imunitas atau hak kekebalan hukum, adalah hak setiap anggota DPR dimana tidak bisa disomasi atau dituntut didepan pengadilan terhadap pernyataannya, pertanyaannya yang dikemukakan baik lisan dan tertulis dalam rapat DPR baik dalam sidang atau luar sidang yang berkaitan dengan  fungsi, tugas dan wewenang DPR.
ý  Budget, adalah hak DPR untuk menetapkan APBN.
Sumber :


Perbandingan sistem pemerintahan di Indonesia dengan Negara lain


*      NEGARA REPUBLIK INDONESIA (PRESIDENSIAL)

ý  Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
ý  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
ý  Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
ý  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
ý  Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu.
ý  Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

*     PRANCIS (BUKAN PARLEMENTER RESMI)
ý  Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
ý  Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
ý  Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
ý  Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
ý  Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
ý  Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.

*     India (Parlementer)
ý Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
ý Bentuk negara : Federal dengan 26 negara dan 7 kesatuan teritorial.
ý Bentuk pemerintahan: Republik
ý Legislative atau parlemen : Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha).
ý Presiden dipilih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
ý Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.

*     AMERIKA SERIKAT (PRESIDENSIAL)
ý  Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
ý  Federal dengan 50 negara bagian dan 1 distrik.
ý  Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
ý  Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
ý  Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
ý  Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
ý  Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
ý  Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
ý  Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
Sumber:

2 komentar: