1.
Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia
3.
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 setelah amandemen
4.
Perbandingan sistem pemerintahan di Indonesia dengan Negara lain, dalam hal
ini di bandingkan:
a. Prancis,
b. India,
c. Amerika Serikat.
5.
Pengaruh sistem pemerintahan dari Negara lain dilihat dari :
a. Sejarah,
b. Faktor ideologi.
Pelaksanaan sistem pemerintahan di
Indonesia
Ø Sistem Pemerintahan RI
Dalam pertumbuhan
dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia mengalami berbagai perubahan
dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
Sistem
pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara
manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini
tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai
kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Menurut UUD 1945,
kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem
ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem
presidensial . Presiden memegang kekuasaan
tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik
puncak perjuangan bangsa Indonesia dan awal dari pemerintahan negara Indonesia
secara resmi, karena setelah tanggal tersebut dibentuklah Undang-Undang Dasar
1945 sebagai sumber hukum tertulis. Artinya, negara Indonesia dengan pemerintahannya
yang masih muda atau baru berdiri sudah seharusnya mengatur tatanan hukum dan
sistem pemerintahannya sendiri.
Sistem
pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 :
- Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
- Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan
tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Artinya,
hanya ada satu kedaulatan yang utuh, tidak ada negara-negara lain dengan
kekuasaan tertinggi berada pada kedaulatan rakyat dan konstitusi. Tata
cara pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut konstitusi ada dua cara, yaitu
secara langsung dan tidak langsung.
- Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan di bawah majelis dibantu oleh wakil
presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung
jawab berada di tangan Presiden (concentration of power and
responsibility upon the president). Selain itu, Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR dan Presiden dibantu oleh menteri negara.
- MPR terdiri
dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR berfungsi untuk
mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemilu
dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil
Presiden secara langsung oleh rakyat, dan bersifat nasional, tetap, dan
mandiri, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- DPR memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi Presiden
harus kerja sama atau dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
pembentukan Undang-Undang (gezetzgebung) dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Staatsbegrooting). Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang dan mengesahkannya setelah bersama DPR membahas
dan menyetujui rancangan tersebut.
- Menteri
negara adalah pembantu Presiden dan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Oleh karena itu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
- Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD.
- Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang independen untuk menjalankan peradilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha
Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Komisi Yudisial
bersifat mandiri berwenang dalam pengangkatan Hakim Agung serta menjaga,
menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
Perkembangan sistem pemerintahan di
Indonesia
Secara
formal, periode perkembangan ketatanegaraan Indonesia adalah:
1.
Periode
berlakunya UUD 1945 (1945-1949)
2.
Periode
berlakunya Konstitusi RIS (1949-1950).
3.
Periode
berlakunya UUD Sementara (1950-1959).
4.
Periode
berlakunya kembali UUD 1945 (5 juli 1959-21 mei 1998).
5.
Periode
Reformasi (21 mei 1998-sekarang).
Periode
Berlakunya UUD 1945 (1945-1949)
Pemerintahan pada periode berlakunya UUD
1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
Bentuk negara adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1
UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni
seperti yang diajarkan Montesquieu,
melainkan menjalankan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Dengan demikian,
masih dimungkinkan adanya kerja sama antara lembaga yang satu dengan lembaga
yang lainnya.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.
1. Legislatif,
dilakukan oleh DPR.
2. Eksekutif,
dilakukan oleh Presiden.
3. Konsultatif,
dilakukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
4. Eksaminatif,
dilakukan oleh BPK, termasuk di dalamnya fungsi inspektif dan auditatif.
5. Yudikatif,
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Akan tetapi, pada kenyataannya segala
bentuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh satu
badan atau lembaga kepresidenan dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Selain itu, lembaga-lembaga pemerintahan lain pada kurun waktu 18 Agustus 1945
sampai dengan 27 Desember 1945 belum terbentuk.Ketika Maklumat Pemerintah No.
X/1945 tanggal 14 November 1945 dikeluarkan oleh Wakil Presiden, kekuasaan
eksekutif dialihkan dari tangan presiden kepada perdana menteri. Begitu pula
KNIP yang dibentuk menuntut adanya kekuasaan legislatif (DPR/MPR) dengan
prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri terhadap KNIP diakui secara resmi.
Kemudian sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem parlementer.
Periode
Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam
konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem parlementer, yaitu
kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Dengan demikian, DPR dapat
membubarkan kabinet.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1.
Perdana Menteri bersama para menteri bertanggung jawab
kepada parlementer.
2.
Pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan
di dalam parlemen.
3.
Para anggota kabinet, baik seluruh atau sebagian
mencerminkan kekuatan yang ada di parlemen.
4.
Parlemen dapat membubarkan kabinet dan kepala negara
dapat membubarkan parlemen dengan saran dari perdana menteri.
5.
Masa jabatan kabinet tidak ditentukan.
6.
Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat dan
tidak diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan, karena yang
bertanggung jawab adalah para menteri, baik sendiri maupun bersama-sama.
Kekuasaan
negara terbagi dalam 6 lembaga negara (alat-alat kelengkapan federal RIS),
yaitu 1. Presiden, 2.Menteri-menteri, 3. Senat, 4 Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), 5. Mahkamah Agung Indonesia dan 6. Dewan Pengawas Keuangan.
Di antara
badan-badan tersebut, terdapat hubungan kerja sama antara lain:
1.
Kekuasaan pembentukan undang-undang dijalankan oleh
pemerintah, DPR, dan senat.
2.
Kekuasaan pelaksanaan undang-undang atau pemerintahan
negara oleh pemerintah.
3.
Kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang, yaitu
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Periode
Berlakunya UUDS 1950
Sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer
seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dasar hukumnya antara lain adalah:
Pasal 45 : Presiden ialah kepala negara.
Pasal 83 Ayat 1 : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu
gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk
bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 84 : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pembubaran
Dewan Perwakilan Rakyat diberlakukan dengan ketentuan harus segera dilakukan
pemilihan kembali dalam waktu 30 hari.
Pada masa
berlakunya UUDS 1950, pemerintahan Indonesia menjadi tidak stabil. Dengan
demikian sistem demokrasi di parlemen dan pada sistem pemerintahan tidak sehat.
Selain itu, kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dikendalikan oleh lembaga
yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.
Alat-alat
perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 adalah :
1.
Presiden dan Wakil Presiden.
2.
Menteri-menteri.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Mahkamah Agung.
5.
Dewan Pengawas Keuangan.
Periode
Berlakunya Kembali UUD 1945
Mengingat
kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada tanggal 22
April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan Konstitusional
untuk kembali ke UUD 1945. Namun, untuk mengembalikan UUD 1945 secara murni
menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstituante.
Kelompok
pertama : anggota konstituante mau
menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh.
Kelompok kedua : anggota konstituante mau menerima kembali UUD
1945 dengan persyaratan amandemen, yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan
UUD 1945 harus diubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam
Piagam Jakarta.
Perdebatan
kedua kelompok di dalam badan konstituante itu tidak mencapai titik temu.
Presiden, yang
menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat,
akhirnya membubarkan badan konstituante yang dianggap tidak dapat menjalankan
tugas dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut, secara otomatis tidak
adanya lembaga pembentuk UU. Situasi ini pula yang mendorong Presiden
mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin agar dapat kembali ke UUD 1945. Peristiwa
ini disebut dengan Dekrit Presiden 5
Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD 1945 dan sistem pemerintahan Demokrasi
Terpimpin. Akan tetapi, kondisi itu tetap berlaku sampai diangkatnya Jenderal
Soeharto sebagai pengemban Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Peranan
Supersemar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan
ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan, menjadi puncak sejarah
hitam pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966
dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu,
meskipun penerbitan Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.
Oleh karena
pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli 1971 dan telah dikeluarkannya
Ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah
Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi terciptanya stabilitas politik,
ekonomi, dan hukum dikeluarkan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang
Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Jenderal Soeharto
diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh
MPR hasil pemilu dan dimulailah masa Orde Baru.
Pada masa Orde
Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada aspek kestabilan
politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai
berikut.
1.
Konsep dwi fungsi ABRI.
2.
“Menggolkarkan” pemerintahan hingga ke akar-akarnya.
3.
Kekuasaan di tangan eksekutif.
4.
Sistem pengangkatan kabinet melalui lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
5.
Konsep massa mengambang (floating mass).
6.
Pengendalian pers nasional.
Terbukti bahwa
selama 32 tahun di masa Orde Baru, Golkar selalu berhasil menjadi single majority
dan Presiden Soeharto selalu terpilih secara aklamasi.
Periode
Reformasi
Akhirnya, mulailah terbentuk sistem pemerintahan yang stabil ditandai
dengan pembenahan struktur ketatanegaraannya sendiri. Pembenahan itu antara
lain :
- Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU
Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum).
- UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya.
- UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(menggantikan UU No. 5 Tahun 1974).
- UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
- Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui
Panitia Ad-Hoc I MPR RI.
Di dalam
Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan sistem pemerintahan
presidensial. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat pula melalui
mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung.
Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sebagai berikut.
1.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali
masa jabatan.
3.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
5.
Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab
kepada majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Daerah.
6.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan
dan langsung oleh rakyat serta diusulkan oleh partai politik atau golongan
partai politik peserta pemilu.
Sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 setelah amandemen
Pokok-pokok
sistem pemerintahan RI setelah perubahan UUD 1945
Negara Indonesia
adalah Negara hukum, tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yaitu Negara
Indonesia adalah Negara hukum.
Sistem
Konstitusional, dapat dilihat dalam pasal UUD 1945 yaitu :
ý Pasal 2 ayat 1, yaitu
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu, dan
diatur lebih lanjut dengan UU.
ý Pasal 3 ayat 3, yaitu
MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD.
ý Pasal 4 ayat 1, yaitu
Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
ý Pasal 5 ayat 1, yaitu
Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR.
ý
Pasal 5 ayat 2,
yaitu Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan UU sebagaimana mestinya.
Kekuasaan Negara
tertinggi ada di MPR, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan berdasarkan pasal 3 UUD
1945, wewenang dan tugas MPR, adalah :
ý Mengubah dan
menetapkan UUD.
ý Melatik
presiden dan/atau wakil presiden.
ý Dapat memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalammasa jabatannya menurut UUD.
ý Presiden ialah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD, dapat dilihat pada
:
1.
Pasal
4 ayat 1, yaitu Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.
Pasal
4 ayat 2, yaitu Dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh satu
orang wakil presiden.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, sistem pemerintahan Indonesia masih menerapkan
sistem presidensial.
Menteri Negara ialah
pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden
dibantu oleh menteri-menteria diangkat dan diberhentikan oleh presiden,
pembentukan, pembubaran, pengubahannya diatur dalam pasal 17 UUD 1945, yaitu:
ý Ayat 1 : Presiden
dibantu oleh menteri-menteri Negara.
ý Ayat 2 :
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
ý Ayat 3 : Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
ý Ayat 4 : Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kemeterian Negara diatur dalam Undang-undang.
Kekuasaan kepala
Negara tidak tak terbatas, MPR
berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya sesuai
dengan pasal 3 ayat 3 UUD 1945. Serta mengefektifkan hak-hak DPR dalam
mengontrol jalannya pemerintahan oleh presiden sesuai dengan pasal 20 A ayat 2
dan 3 UUD 1945. Hak-hak DPR yaitu:
ý Interplasi, adalah
hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah.
ý Angket, adalah
hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang
dianggap melanggar UU.
ý Menyatakan pendapat
dalam sidang DPR.
ý Mengajukan
Pertanyaan dalam sidang DPR
ý Mengajukan usul dan
pendapat tentang suatu rancangan Undang-undang.
ý Imunitas atau
hak kekebalan hukum, adalah hak setiap anggota DPR dimana tidak bisa disomasi
atau dituntut didepan pengadilan terhadap pernyataannya, pertanyaannya yang
dikemukakan baik lisan dan tertulis dalam rapat DPR baik dalam sidang atau luar
sidang yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang DPR.
ý Budget, adalah
hak DPR untuk menetapkan APBN.
Sumber :
Perbandingan sistem pemerintahan di
Indonesia dengan Negara lain
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA (PRESIDENSIAL)
ý Bentuk negara adalah
kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah
istimewa.
ý Bentuk pemerintahan adalah
republik dengan sistem presidensial.
ý Pemegang kekuasaan
eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
ý Kabinet atau menteri
diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
ý Parlemen pemegang
kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan
sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan
sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui
pemilu.
ý Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
PRANCIS (BUKAN PARLEMENTER RESMI)
ý Presiden kuat karena
dipilih langsung oleh rakyat.
ý Kepala negara adalah
presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
ý Presiden dapat
bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
ý Bila terjadi
pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
ý Mosi dan interplasi
dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
ý Jika suatu UU telah
disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat
melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
India (Parlementer)
ý Badan eksekutif
adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh
Perdana Menteri.
ý Bentuk negara : Federal dengan 26 negara dan 7 kesatuan teritorial.
ý Bentuk
pemerintahan: Republik
ý Legislative atau
parlemen : Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis
Rakyat (Lok Sabha).
ý Presiden dipilih oleh
lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
ý Pemerintah dapat
menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik
agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
AMERIKA SERIKAT (PRESIDENSIAL)
ý Badan eksekutif
adalah presiden bersama para menteri.
ý Federal dengan 50 negara bagian dan 1 distrik.
ý Masa jabatan presiden
4 tahun dan maksimal 2 periode.
ý Presiden terpisah
dari legislatif atau kongres.
ý Presiden tidak dapat
membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
ý Mayoritas UU
disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
ý Presiden punya
wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
ý Veto presiden batal
bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
ý Check and balances, presiden
boleh memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta
besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
Sumber:
terimakasih mbak, buat bahan referensi.
BalasHapusInfokekinian
artikelnya mengenai Sistem Pemerintahan Republik Indonesia di http://ayuocit.blogspot.co.id/ sangat bermanfaat. terimakasih.
BalasHapus